Penerimaan siswa baru adalah kegiatan awal sekolah setiap tahun pelajaran. Kegiatan ini mencakup kegiatan, pendaftaran siswa baru, seleksi calon siswa, daftar ulang calon siswa yang diterima dan melaksanakan Masa Orientasi Siswa.
SMP Negeri 5 Setu yang berada di lingkungan Kec. Setu merupakan salah satu sekolah yang diminati masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan putra – putrinya setelah tamat Sekolah Dasar / MI sehingga setiap awal tahun pelajaran jumlah pendaftar selalu melebihi daya tampung sekolah yang mengacu pada kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,
Untuk kegiatan Penerimaan Siswa baru pada tahun ini dilaksanakan oleh panitia dengan personil :
1. Susilo Purdi, S.Pd sebagai Penanggunjawab
1. Saepulloh Hamdani, M.Pd sebagai Ketua Panitia
2. Enan Juhana, S.Pd sebagai Sekretaris
Dan Anggota-anggota :
1. Hartono, M.M.Pd
2. Asmah Yayususeni, M.Pd
3. Hadiyana Nurhadiyat, S.Pd
4. Gunawan, S.Pdi
5. Nurtendi
Adapun ketentuan dan waktu pelaksanaan sebagai berikut :
A. A.
UMUM
1.
PENDAFTARAN MULAI TANGGAL
: 25
s.d 30 JUNI 2012
2.
TES AKADEMIK TERTULIS DILAKSANAKAN
HARI /TANGGAL : SENIN, 2 JULI 2012
WAKTU : 08.00 WIB
TEMPAT : SMPN 5 SETU
Jl. Semar
Perum Mustika Gandaria
Ds. Cileduk Kec. Setu
Kabupaten Bekasi Telp. 021.29251434
3.
PENGUMUMAN PELULUSAN HASIL TES AKADEMIK
HARI /TANGGAL : SENIN, 9 JULI 2012
WAKTU : 08.00 WIB
TEMPAT : SMPN 5 SETU
Jl. Semar
Perum Mustika Gandaria
Ds. Cileduk Kec. Setu
Kabupaten Bekasi Telp. 021.29251434
4.
LAPOR DIRI/REGISTRASI ULANG
HARI :
SELASA s.d SABTU
TANGGAL : 10 s.d 14 JULI 2012
WAKTU : 08.00 s.d 15.00 WIB
TEMPAT : SMPN 5 SETU
Jl. Semar
Perum Mustika Gandaria
Ds. Cileduk Kec. Setu
Kabupaten Bekasi Telp. 021.29251434
B.
PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI
1.
Memiliki
Akte Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir / surat keterangan dari RT/RW;
2. Tamat/lulus
SD/MI/Program Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah/STTB dan Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional ( SKHUN) SD/MI
atau Ijazah kejar Paket A;
3. Jika
Ijazah belum ada, harus ada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) asli
dan surat keterangan kepala Sekolah asal yang menyatakan peserta tersebut telah
lulus/tamat;
4.
Usia
setinggi-tingginya 18 tahun pada awal tahun pelajaran;
5.
Calon
peserta harus memilih satu pilihan sekolah;
6.
Pash
Photo berwarna, Ukuran 2X3 = 2 lembar, 3X4 = 4 lembar
7.
Nomor
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
8.
Surat
Keterangan Kelakuan Baik yang
dibuat Kepala Sekolah SD
9.
Surat
Pindah Rayon bagi pendaftar luar kabupaten bekasi
10. Lulusan tahun 2011/2012 atau sebelumnya
dengan melampirkan surat pernyataan (bermaterai Rp. 6.000,00) dari
orangtua/wali murid yang menyatakan tidak sedang sekolah;
Untuk informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi panitia penerimaan peserta didik baru di sekolah SMPN 5 Setu.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar